Sertipikat Tanah Elektronik Kian Diminati, PPAT Sebut Proses Verifikasi Jadi Lebih Praktis

Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, sudah 6.145.774 sertipikat elektronik yang beredar di masyarakat.

Penerapan dokumen digital ini dinilai membawa manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal itu dirasakan langsung oleh Yuni (44), staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut keberadaan sertipikat elektronik membuat proses pengecekan jauh lebih sederhana.

“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” ujarnya.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemegang sertipikat elektronik cukup memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) untuk menampilkan informasi lengkap terkait bidang tanah. Jika dipindai melalui barcode, dokumen elektronik sertipikat akan muncul secara otomatis.

Sementara pengecekan dengan NIB akan memunculkan data mengenai posisi bidang tanah, jenis hak, hingga legenda persil, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, maupun Tanah Adat.

Situasi ini berbeda dengan sertipikat tanah analog yang masih berbentuk buku. Meski tetap sah dan berlaku berdampingan dengan sistem baru, proses verifikasi sertipikat analog dinilai lebih panjang.

Yuni menyebut perlu ada pemeriksaan fisik dokumen, pencocokan data pemegang hak, nomor dan luas tanah, hingga verifikasi dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB. Setelah itu, barulah dilakukan pengecekan data fisik dan yuridis di sistem.

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau sertipikat elektronik, kita bisa langsung memastikan keabsahannya lewat aplikasi. Jadi jauh lebih ringkas,” kata Yuni.

Pemerintah berharap kehadiran sertipikat elektronik semakin mempermudah layanan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menekan potensi sengketa tanah yang kerap muncul akibat pemalsuan dokumen.*

Pos terkait