Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, Rabu (10/12/2025).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.

Ia meminta organisasi keagamaan segera mendaftarkan aset tanah umat agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, Rabu (10/12/2025), Nusron menegaskan pentingnya layanan khusus untuk mempercepat proses tersebut.

“Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah. Ini rumah Tuhan, jangan sampai rumah Tuhan tidak terurus hanya karena persoalan administrasi,” ujar Nusron.

Nusron menekankan bahwa pemerintah harus hadir mempermudah urusan masyarakat, terutama terkait tanah wakaf. Karena itu, ia memastikan bahwa seluruh proses pengurusan sertipikat tanah wakaf tidak dikenakan biaya.

“Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap aset-aset keagamaan dapat terjaga dengan baik, memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan tidak menjadi sumber persoalan di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama, Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan di Kalteng untuk aktif mendata serta mendaftarkan aset tanah yang dimiliki umat. Menurutnya, sertipikasi bukan hanya urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga amanah.

“Ini bukan sekadar legalitas, tetapi upaya bersama menjaga aset keagamaan agar tetap bermanfaat bagi umat,” kata Nusron.

Tokoh lintas organisasi keagamaan dan lembaga kepercayaan hadir untuk mengikuti pertemuan ini. Beberapa di antaranya hadir mewakili MUI Provinsi Kalteng; Pengurus Wilayah NU Kalteng; Ketua Pengurus Muhammadiyah Kalteng, Keuskupan Palangka Raya, Pengurus PGI Wilayah Kalteng; Parisada Hindu; perwakilan Umat Buddha; Ketua Aliran Kepercayaan Kaharingan; Forum Kerukunan Umat Beragama; serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Merespons arahan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Muhammad Yusi Abdhian, menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng. Untuk saat ini, Kementerian Agama tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah ibadah yang tersebar di wilayah Kalteng.

“Pak Menteri, alhamdulillah saat ini sedang berjalan proses pendataan rumah-rumah ibadah, mulai dari musala, langgar, hingga masjid. Jadi, didata jumlahnya sesuai dengan kewilayahannya. Data tersebut menjadi basis kita untuk menindaklanjuti lebih akurat sehingga nanti secara keseluruhan di Kalteng datanya akan lengkap,” pungkas Muhammad Yusi Abdhian.

Pertemuan ini dimoderatori langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan. Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Dengan kebijakan percepatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses penataan, perlindungan, dan pemanfaatan tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.*

Pos terkait