SATUMEDIA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Bandung Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan diterbitkan sebagai respons atas bencana banjir bandang serta tanah longsor yang belakangan melanda sejumlah kawasan di Bandung Raya.
“Pada prinsipnya, selama kebijakan itu tidak menghambat program pemerintah, baik di tingkat daerah maupun provinsi, kami ikut saja,” ujar Mahdi saat ditemui, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Mahdi menegaskan DPRD KBB tetap akan bersikap kritis apabila kebijakan tersebut berpotensi menghambat kepentingan masyarakat. Menurut dia, baik gubernur maupun kepala daerah memiliki janji politik yang harus direalisasikan demi kesejahteraan warga.
“Kalau itu justru menjadi hambatan untuk masyarakat, tentu perlu dibicarakan. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi,” katanya.
Mahdi mengakui, kebijakan penghentian sementara izin perumahan tersebut memang berdampak pada iklim investasi. Namun, ia menilai langkah itu penting mengingat banyak proyek perumahan yang dibangun di kawasan resapan air.
Di wilayah Bandung Barat sendiri, isu keberadaan Sesar Lembang juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi dampak bencana di kawasan tersebut dinilai cukup besar.
“Sudah banyak vila dan perumahan, sehingga kemampuan lahan menahan air berkurang. Itu mungkin menjadi salah satu pertimbangan Gubernur menerbitkan surat edaran ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Mahdi menilai pembangunan perumahan tetap dimungkinkan selama kondisi lahan dinyatakan aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Ia menyebutkan, terbitnya surat edaran tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap kepatuhan pengembang dalam menempuh seluruh proses perizinan.
“Selama izinnya ditempuh dan dilaksanakan sesuai ketentuan, sebenarnya tidak ada persoalan,” kata Mahdi.
Namun, ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan—seperti ketidaksesuaian lahan atau persoalan lingkungan—maka seluruh mekanisme perizinan harus dievaluasi dan dipenuhi.
“Kami tidak ingin ada pembangunan yang berjalan, sementara izinnya belum lengkap atau bahkan belum terbit. Itu yang sering terjadi sekarang,” ucapnya.
Terkait proyek pembangunan RSUD Lembang, Mahdi memastikan proyek tersebut tetap berjalan karena menyangkut kepentingan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menyebutkan seluruh proses perizinan telah ditempuh dan dinyatakan lengkap.
“Karena sifatnya urgen untuk pelayanan dan penyelamatan masyarakat, kami anggap itu penting. Alhamdulillah, sudah diaudiensikan dan izinnya juga sudah keluar,” tuturnya.*





