SATUMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menerapkan cara baru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang terdeteksi menunggak pajak kini dipasangi hang tag atau label gantung sebagai bentuk pengingat.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai sanksi bagi pemilik kendaraan, melainkan pendekatan persuasif agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Ini bukan sanksi. Hang tag hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan pengingat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penggunaan aplikasi Panah Pasopati,” kata Asep dalam rilis resmi yang dikutip Kamis (18/12/2025).
Melalui aplikasi Panah Pasopati, petugas Bapenda dapat mendeteksi kendaraan bermotor yang menunggak PKB dengan memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sistem tersebut secara otomatis mengidentifikasi kendaraan yang belum maupun sudah taat pajak.
Asep menyebutkan, seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat terlibat langsung dalam pemanfaatan aplikasi tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
“Kami semua menggunakan aplikasi ini. Bahkan saya sendiri ikut melakukan penelusuran kendaraan yang terindikasi menunggak pajak,” ujarnya.
Setelah teridentifikasi, petugas akan memasang hang tag di bagian kendaraan, seperti spion, stang, atau pegangan pintu, tanpa mengganggu aktivitas maupun kenyamanan pemilik kendaraan.
Menurut Asep, aspek privasi tetap menjadi perhatian utama. Informasi pada hang tag tidak memuat identitas pemilik kendaraan maupun nomor polisi.
“Tidak ada data pribadi yang ditampilkan. Ini murni pengingat agar pemilik kendaraan sadar masih memiliki kewajiban pajak,” tegasnya.
Di sisi lain, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan Samsat untuk mempermudah pembayaran PKB, khususnya di wilayah yang selama ini jauh dari pusat pelayanan.
“Mulai awal Januari 2026, empat Samsat pembantu di wilayah selatan Jawa Barat statusnya ditingkatkan sehingga bisa melayani pajak lima tahunan,” kata Asep.
Keempat Samsat pembantu tersebut berada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut; Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur; serta dua Samsat pembantu di Kabupaten Bogor, masing-masing di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Dengan kombinasi pendekatan persuasif dan peningkatan layanan, Asep berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB terus meningkat.
“Target kami sederhana, tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag. Tapi jika masih ditemukan tunggakan, tentu kami akan terus mengingatkan,” ucapnya.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat segera melunasi tunggakan PKB melalui Samsat, gerai resmi, layanan digital, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit agar tidak lagi tercatat sebagai penunggak pajak kendaraan.*





