SATUMEDIA.ID – Pemilik kendaraan di Jawa Barat kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak tahunan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan inovasi baru berupa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp, platform pesan instan yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Langkah digitalisasi layanan publik ini dinilai relevan dengan kebiasaan masyarakat saat ini. Berdasarkan Laporan Digital 2026 dari We Are Social, sebanyak 90,8 persen pengguna internet Indonesia berusia di atas 16 tahun menggunakan WhatsApp setidaknya sekali dalam sebulan.
Melihat tingginya penetrasi penggunaan aplikasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui chatbot WhatsApp sejak 1 Mei 2026. Inovasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Layanan tersebut juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb sebagai bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi itu dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, praktis, dan mudah diakses kapan saja.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep dalam siaran pers dikutip Senin (11/5/2026).
Melalui layanan yang terhubung dengan fitur “Sapa Warga” tersebut, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran hanya dalam hitungan menit.
Cara penggunaannya pun cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, lalu memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.
Setelah itu, pengguna dapat memilih menu “Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis yang tersedia. Wajib pajak selanjutnya diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi data.
Apabila data telah sesuai, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode pembayaran yang dapat digunakan untuk bertransaksi melalui berbagai kanal digital, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Hadirnya layanan pembayaran pajak melalui WhatsApp ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain memperluas akses layanan publik, inovasi digital tersebut juga diyakini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.*





