Menteri Nusron: Tanah Adat Harus Dilindungi dari Perebutan dan Klaim Ganda

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat sebagai fondasi dalam pengelolaan lahan di Indonesia. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Nusron menyoroti persoalan keberadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas wilayah adat. Menurut dia, idealnya tanah ulayat terlebih dahulu diakui dan disertifikasi sebelum diterbitkan HGU.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pemegang HGU sejatinya hanya memiliki hubungan kemitraan atau kontrak dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat. Dengan skema tersebut, tanah adat tetap terlindungi dan tidak dapat diperjualbelikan.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” katanya saat sesi dialog bersama mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengakui pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat masyarakat adat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas, hingga kelembagaan adat yang dinilai belum solid di sejumlah daerah.

Ia mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah adat, sementara kelompok adat lain justru mengklaim wilayah yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling klaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat pengakuan hak ulayat di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua. Sejumlah sertipikat hak ulayat juga telah diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Menurut Nusron, keberadaan sertipikat hak ulayat menjadi benteng hukum agar tanah adat tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tuturnya.*

Pos terkait