SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas kerumitan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum. Melalui kebijakan terbaru, pemilik kendaraan berpelat kuning kini cukup membawa dokumen utama tanpa harus melampirkan berkas perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan orang dan barang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penyederhanaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang lebih cepat dan praktis.
“Wajib pajak tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan, NIB, atau NPWP perusahaan. Prosesnya kami buat lebih ringkas,” ujar Dedi dikutip dari lama Bapenda Jabar Selasa (28/4/2026).
Dalam skema baru ini, pembayaran pajak tahunan cukup dilakukan dengan menunjukkan STNK asli dan KTP di Samsat Induk. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memangkas waktu layanan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha transportasi.
Pemprov Jabar menilai, kompleksitas dokumen sering menjadi faktor yang membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Dengan aturan yang lebih sederhana, tingkat kepatuhan diharapkan meningkat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan operasional angkutan umum agar tetap legal dan tertib administrasi tanpa terbebani prosedur yang berbelit.
Penyederhanaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi layanan Samsat agar lebih efisien, transparan, dan mampu menjangkau lebih luas masyarakat wajib pajak di Jawa Barat.*





