SATUMEDIA.ID – Waktu pemanfaatan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat kian menipis. Program potongan 10 persen yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat hanya berlaku hingga 24 Maret 2026, menyisakan beberapa hari bagi masyarakat untuk segera memanfaatkannya.
Program yang dimulai sejak 18 Maret 2026 ini dihadirkan sebagai stimulus bagi wajib pajak agar lebih patuh, sekaligus memberi keringanan di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
Diskon berlaku khusus untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan bagi seluruh wajib pajak di Jawa Barat. Namun, dikutip dari laman Bapenda Jabar potongan ini tidak mencakup pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital. Mulai dari layanan KiosK Samsat atau ATM Samsat dan Salira (Samsat Mayar Nyalira) yang tersedia di Samsat Induk, hingga aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Selama periode program berlangsung, petugas Samsat juga disiagakan di setiap Samsat Induk guna membantu masyarakat dalam menggunakan layanan digital tersebut.
Tak hanya itu, Samsat Induk di seluruh Jawa Barat tetap beroperasi selama 24 jam untuk memastikan pelayanan tetap optimal di masa libur Lebaran.
Bapenda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, mengingat waktu program yang terbatas. Selain memberikan keuntungan secara finansial, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan infrastruktur dan layanan publik.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital.*





