SATUMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah memanggil sejumlah pihak terkait menyusul aduan jamaah mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025.
Aduan tersebut disampaikan oleh 10 orang jamaah yang mengaku gagal berangkat haji meski telah membayar biaya perjalanan kepada PT NMA selaku penyelenggara. Hingga kini, dana yang telah disetorkan jamaah juga belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 jamaah dan pihak travel sempat menyepakati pengalihan layanan dari Haji Furoda ke Program Ibadah Umrah. Dalam kesepakatan itu, pihak travel berkomitmen mengembalikan dana jamaah secara bertahap.
Namun, hingga batas waktu pengembalian yang disepakati pada 15 Desember 2025, komitmen tersebut tidak direalisasikan. Akibatnya, jamaah mengalami kerugian materiil dan melaporkan kasus tersebut kepada pemerintah.
“Atas dasar tidak dipenuhinya kesepakatan tersebut, kami melakukan langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sesuai fungsi pengendalian penyelenggaraan ibadah,” demikian keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan hari ini difokuskan kepada para jamaah sebagai pelapor dan korban. Proses ini bertujuan menggali keterangan langsung, memperdalam kronologi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pihak travel terkait dijadwalkan akan dipanggil pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban oleh penyelenggara perjalanan ibadah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” ujar Harun di sela proses klarifikasi.
Ia menambahkan, pemanggilan ini merupakan langkah awal pengawasan aktif dan korektif guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi serta mencegah terulangnya praktik yang merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang berizin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak yang jelas. Jamaah juga diminta waspada terhadap promosi atau ajakan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean.*




