Dipecat Awal 2026, Pegawai Honorer Pemkab Bandung Barat Jadi Pengangguran Baru

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ditinjau Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Kepala Regional III BKN Provinsi Jawa Barat Wahyu dan Plt Kepala BKPSDM KBB, Dani Rizal. (Dok. Prokompim Setda KBB).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 64 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghadapi ketidakpastian nasib usai tak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. Terhitung mulai 1 Januari 2026, mereka kehilangan pekerjaannya.

“Honorer yang diputus kontrak kerjanya ada yang sudah mengabdi sejak 2012. Pangkal persoalannya, mereka yang sudah mengabdi lama ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diperbolehkan lagi ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadinya, mereka tidak masuk PPPK penuh maupun paruh waktu,” kata Koordinator Honorer Non-Database KBB, Ayu Purwanti, Senin (12/1/2026).

Begitupun dengan tenaga honorer non-database diberlakukan kebijakan sama. Ayu mengaku, sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada non-database yang ikut seleksi CPNS juga tidak bisa ikut PPPK tahap 2.

“Saya termasuk yang sudah dua tahun lebih mengabdi, dan mengikuti seleksi CPNS. Waktu itu, kami tidak mendapat pemberitahuan soal aturan itu. Ya, kami ikut saja kan ini kesempatan baik. Tak lama setelah seleksi CPNS, muncul kebijakan pusat tentang PPPK tahap 2. Disinilah awal persoalan timbul, kami tidak dapat menjadi PPPK,” tuturnya.

Alasannya, lanjut Ayu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis seleksi CPNS atau PPPK menggunakan satu akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN). Sehingga tidak tidak bisa mendaftar PPPK dan mengikuti seleksi CPNS di tahun yang sama, dan sebaliknya.

Terlepas dari aturan tersebut, Ayu mewakili teman-temannya merasa diberlakukan tidak adil. Pengabdiannya selama menjadi honorer seperti tidak ada artinya.

“Kami diputus begitu saja. Kami hanya minta kebijakan ke Pemda Bandung Barat. Sekarang nasib kami tidak jelas, apakah akan dipekerjakan kembali atau di PHK. Keluhan ini sudah disampaikan ke pak sekda juga DPRD KBB, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” tuturnya.

Muncul usulan dijadikan pekerja outsourcing, hanya saja untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu pengemudi, tenaga keamanan, dan petugas kebersihan.

“Sejak diberhentikan, kami jadi pengangguran. Paling memprihatinkan rekan yang sudah berkeluarga, ekonomi mereka sangat terguncang,” keluhnya.

Ia berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah agar bisa dipekerjakan kembali. Di daerah lain, diterapkan kebijakan sebagai pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dimana mantan pegawai honorer berkontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) secara langsung.

“Infonya di daerah lain ada yang mempekerjakan kembali dengan status PJLP,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu tokoh pendiri KBB, Eman Sulaeman mengakui bahwa penghapusan pegawai non ASN merupakan kebijakan pusat. Hanya saja, Pemkab Bandung Barat harus memberikan solusi agar para mantan pegawai honorer yang tidak terakomodir CPNS maupun PPPK menjadi pengangguran.

“Pemda kan bisa membantu menyalurkan ke perusahaan-perusahaan, jika memang tidak memungkinkan di pemerintahan. Jangan diputus begitu saja dan dibiarkan jadi pengangguran. Mereka kan banyak yang sudah berkeluarga. Disinilah pemerintah hadir untuk memberikan solusi,” kata Eman.

Menurutnya, membuka peluang kerja bagi mantan pegawai honorer sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan pemerintah kepada yang telah berjasa memberikan pengabdian.

“Jika dibiarkan begitu saja, sama juga menciptakan pengangguran baru,” sindirnya.

Data dari BKPSDM KBB, jumlah pegawai non-ASN di Kabupaten Bandung Barat tercatat sekitar 1.500 orang. Sebagian besar berada di sektor pendidikan dan kesehatan.*

Pos terkait