SATUMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil Kepala Desa Wangunsari, BPD Wangunsari, Camat Lembang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Bapelitbangda, Dinas PUTR KBB terkait dengan persoalan pengelolaan sampah liar.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, pemanggilan itu sebagai tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TP3SR) di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari.
“Warga menyampaikan aspirasi kepada kami soal keberadaan TP3SR. Kami tindaklanjuti dengan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk pak Cucu selaku pengelola TP3SR tersebut,” tandas Pither usai pertemuan.
Diketahui, tempat pengelolaan sampah milik Cucu (44) warga Kampung Cijengkol RT 04/RW 04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. Lahan yang dipergunakan mencapai luas 12 tumbak.
Kendati lahan seluas 12 tumbak yang dipergunakan merupakan milik pribadinya (Cucu), ungkap Pither, namun yang bersangkutan mengakui belum memiliki izin.
“Ternyata persoalan ini sudah lama juga disampaikan oleh kepala desa dan sudah memberikan surat pemberhentian, peringatan, dan memberhentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
“Tapi beliau tetap melakukan kegiatan, sehingga masyarakat merasa terganggu dan menyampaikan keluhan itu kepada Komisi III,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Pither, dari hasil rapat bersama, Bappelitbangda memastikan bahwa titik koordinatnya memang untuk perkebunan.
Sementara Dinas PUTR menyampaikan secara teknis baik luas maupun jarak lokasi pengelolaan sampah itu tidak sesuai syarat, yakni luas lahan minimal harus 500 meter persegi dan jarak dari permukiman warga juga 500 meter.
“Jadi secara teknisnya itu tidak masuk, karena harusnya 500 meter persegi dan juga berada di tepi jalan. Tepi jalan ini kan menghalangi bagi kendaraan umum, sehingga itu dikatakan bahwa secara teknisnya tidak masuk di dalam pelaksanaan untuk mendapatkan izin,” paparnya.
Tak cuma itu, Kepala Desa Wangunsari Diki Rohani menyampaikan dalam rapat bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi.
“Oleh karena itu, kami akan meninjau langsung lokasi pengelolaan sampah tersebut pada 9 Februari 2026. Kita lihat secara langsung, bukan Pak Cucu saja tapi masih ada dua lagi di sekitar situ. Jadi ketiga-tiganya akan kita tinjau sehingga jangan ada tebang pilih,” tegasnya.*





