Polemik TPS Wangunsari, Pengelola Akui Izin Kedaluwarsa dan Bantah Kelola Limbah Medis

Cucu pengelola TPS di Kampung Cijengkol RT 04/RW 04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), (istimewa).**

SATUMEDIA.ID- Polemik pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) di Kampung Cijengkol RT 04/RW 04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus bergulir. Pengelola TPS, Cucu (41), mengakui izin pengelolaan bank sampah yang dijalankannya belum diperpanjang, namun membantah tudingan menerima limbah medis.

Pengakuan tersebut disampaikan Cucu usai memenuhi panggilan Komisi III DPRD KBB, Kamis (5/2/2026), untuk memberikan klarifikasi atas keluhan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah di lahan milik pribadinya.

Cucu berdalih, terganggunya pengangkutan sampah dipicu pembatasan pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kini hanya satu rit per hari. Kondisi tersebut diperparah amblasnya jembatan di sekitar TPS sehingga kendaraan pengangkut tak dapat masuk ke lokasi.

“Jalan dan jembatan rusak, jadi truk tidak bisa masuk. Penyelesaiannya bisa berbulan-bulan,” kata Cucu.

Meski demikian, Cucu mengklaim telah berhenti mengelola TPS secara resmi sejak Mei 2025. Namun, ia masih turun tangan menangani sampah yang menumpuk di pinggir jalan karena dinilai mengganggu warga.

Menurut dia, pengangkutan sampah oleh pemerintah desa tidak berjalan rutin.

“Kadang seminggu sekali, kadang dua minggu sekali. Keluhan tetap datang meski saya sudah tidak mengelola,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tiga truk sampah yang sebelumnya menumpuk kini telah berhasil diangkut dan diproses.

TPS tersebut berdiri di atas lahan seluas 12 tumbak atau sekitar 168,75 meter persegi yang dibeli Cucu karena tidak ada warga yang bersedia menyewakan lahan. Izin awal pengelolaan bank sampah diperoleh dari kepala desa pada Maret 2020 sebagai respons atas persoalan sampah yang sempat mencuat pada 2018–2019.

Menjawab tudingan pengelolaan limbah medis, Cucu menegaskan hanya menerima sampah rumah tangga dan sampah organik seperti daun serta sisa makanan.

Ia mengaku sempat membantu pengangkutan sampah dari sebuah klinik di Kota Bandung, namun hanya sampah organik dan bukan limbah medis.

“Tidak pernah menerima limbah klinis atau medis,” tegasnya.

Saat ini, layanan pengangkutan sampahnya hanya digunakan secara rutin oleh satu RT dari satu RW. Dari sekitar lima mobil pick-up sampah yang masuk setiap tiga hari, menurut Cucu, hanya dua pick-up yang menjadi residu dan harus dibuang ke TPA Sarimukti.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan pemerintah desa sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan hingga surat pemberhentian terhadap aktivitas pengelolaan TPS tersebut.

“Namun kegiatan tetap berjalan sehingga masyarakat merasa terganggu dan menyampaikan keluhan ke kami,” kata Pither.

Ia menambahkan, hasil rapat bersama Bappelitbangda memastikan lokasi TPS berada di kawasan peruntukan perkebunan, sehingga pengelolaannya perlu ditinjau ulang dari sisi tata ruang dan perizinan.*

Pos terkait