SATUMEDIA.ID – Ramainya dugaan aktivitas galian C di lokasi pembangunan perumahan G-Land Savona Hill, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat tanggapan langsung dari pihak pengembang.
PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pekerjaan pematangan lahan (cut and fill) untuk pembangunan perumahan yang telah melalui proses perizinan.
Penanggung jawab PT GAN, Dionisius KW, mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dan telah disampaikan kepada DPRD maupun instansi terkait saat inspeksi lapangan dilakukan.
“Kami ingin meluruskan bahwa kegiatan ini bukan galian C. Ini adalah pekerjaan persiapan lahan untuk pembangunan perumahan yang sudah memiliki perizinan,” ujar Dionisius, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, perusahaan justru menerima berbagai masukan dari Komisi III DPRD KBB dan sejumlah organisasi perangkat daerah guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah aspek mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan. Karena itu, PT GAN diminta melakukan penyempurnaan sejumlah dokumen teknis terkait pengelolaan tanah dan sistem drainase kawasan.
“Kami memahami seluruh masukan yang diberikan. Prinsipnya, pembangunan ini harus aman, baik bagi lingkungan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi,” katanya.
Dionisius menjelaskan, material tanah hasil pekerjaan cut and fill tidak dibawa keluar kawasan proyek. Seluruh tanah digunakan kembali untuk kebutuhan penataan kontur lahan di area perumahan yang sedang dibangun.
Ia juga memastikan aktivitas pemindahan tanah dilakukan secara terbatas menggunakan dua unit truk dan selalu mempertimbangkan kondisi cuaca serta stabilitas lahan.
“Kalau kondisi cuaca tidak memungkinkan atau ada potensi risiko, pekerjaan kami hentikan sementara. Keselamatan menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, pengembang mengklaim telah membangun saluran drainase, bak kontrol, dan sumur resapan sejak tahap awal pembangunan sebagai upaya mengendalikan limpasan air hujan.
Langkah tersebut dilakukan agar aliran air dari kawasan yang lebih tinggi tidak langsung mengalir ke permukiman warga dan saluran irigasi di sekitar lokasi proyek.
“Kami ingin memastikan air hujan dapat tertampung dan mengalir secara terkontrol. Itu bagian dari tanggung jawab lingkungan yang kami jalankan,” kata Dionisius.
Proyek G-Land Savona Hill sendiri direncanakan membangun sebanyak 35 unit rumah dua lantai dengan tipe bangunan 50 hingga 60 meter persegi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, memastikan hasil peninjauan lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Pither, aktivitas yang berlangsung merupakan pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan.
“Kami sudah melihat langsung ke lapangan. Yang dilakukan adalah cut and fill untuk pembangunan perumahan, bukan galian C. Tanah yang dipindahkan juga digunakan kembali di area proyek,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perizinan pembangunan perumahan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir. Sebagian besar persyaratan administrasi telah dipenuhi dan tinggal menunggu penyelesaian verifikasi dari instansi terkait sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Dari hasil peninjauan, administrasi sudah berjalan dan sebagian besar sudah terpenuhi. Tinggal proses verifikasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pither.*





