Pembayaran Terkatung – katung, Warga Siap Cabut Persetujuan Pembebasan Lahan Proyek Perumahan Subsidi di KBB

Rapat yang difasilitasi Komisi III DPRD KBB bersama perangkat daerah, pemerintah desa, aparat kecamatan, serta perwakilan warga di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD KBB, Ngamprah, Senin (13/7/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID  – Kesabaran warga pemilik lahan yang terdampak proyek perumahan bersubsidi di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai habis.

Berdasarkan janji pengembang, PT Indra Jaya Prakarsa akan mulai melakukan pembayaran kepada 63 pemilik lahan hingga akhir Juli 2026. Jika janji itu kembali meleset, warga sepakat mencabut persetujuan pembebasan lahan yang telah diberikan.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam rapat yang difasilitasi Komisi III DPRD KBB bersama perangkat daerah, pemerintah desa, aparat kecamatan, serta perwakilan warga di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD KBB, Ngamprah, Senin (13/7/2026).

Ironisnya, di tengah tuntutan warga yang menunggu kepastian pembayaran, pihak pengembang PT Indra Jaya Prakarsa justru tidak menghadiri pertemuan yang  dipimpin Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys.

Perwakilan warga, Hendra Gunawan (58), mengatakan dirinya memiliki lahan seluas 800 meter persegi yang telah digunakan sebagai akses menuju lokasi proyek. Berdasarkan kesepakatan, harga lahannya ditetapkan sebesar Rp 1 juta per meter persegi.

Menurut Hendra, pada November 2025 pengembang berjanji melunasi pembayaran dalam waktu dua bulan sebelum lahan dimanfaatkan. Namun hingga kini pembayaran tak kunjung dilakukan, padahal lahan sudah digunakan.

Usai inspeksi mendadak Komisi III DPRD KBB pekan lalu, kata Hendra, pihak pengembang kembali menemui warga dan meminta tambahan waktu hingga 31 Juli 2026.

“Pengembang menyampaikan kalau dana dari bank belum turun,  perusahaan akan mundur dan tidak melanjutkan proyek. Konsekuensinya mereka harus mengganti rugi lahan yang sudah telanjur dialihfungsikan. Karena itu, kami akan mencabut persetujuan pembebasan lahan jika sampai 31 Juli pembayaran belum juga dilakukan. Bahkan, sekarang sudah ada enam pemilik lahan yang lebih dulu mencabut berkas,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, sawah miliknya telah diuruk untuk dijadikan akses jalan menuju proyek sehingga tidak lagi bisa ditanami.

“Seharusnya sawah itu sudah tiga kali panen. Karena diuruk, saya kehilangan masa tanam dan hasil panen,” katanya.

Perwakilan warga lainnya, Agil Gunawan (42), mengatakan lahan miliknya seluas 2.500 meter persegi beserta sejumlah lahan warga lain yang diwakilinya juga belum dibayarkan.

Agil menjelaskan, kesepakatan dengan pengembang hanya dilakukan secara lisan. Sementara uang yang diterima sebagian warga bukan merupakan uang muka pembelian, melainkan uang pengikat atau tanda keseriusan yang menjadi hak warga apabila transaksi batal.

“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami hanya meminta pengembang menepati janji pembayaran. Setelah difasilitasi Komisi III DPRD, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, pengembang berjanji melunasi pembayaran paling lambat 30 Juli 2026,” kata Agil.

Menurut dia, apabila pembayaran kembali gagal direalisasikan, warga akan mencabut persetujuan pembebasan lahan sekaligus meminta kondisi lahan dikembalikan seperti semula.

Pengembang, lanjut Agil, juga berjanji menghadirkan perwakilan bank ke kantor desa untuk menjelaskan secara langsung jadwal pencairan dana.

“Kami berharap janji itu benar-benar ditepati. Banyak lahan pertanian sudah berubah fungsi, tetapi pemiliknya belum menerima ganti rugi,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys menegaskan DPRD mendukung pembangunan perumahan bersubsidi sebagai bagian dari penyediaan hunian bagi masyarakat. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga maupun ketentuan perizinan.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Selesaikan dulu pembayaran kepada warga, kemudian penuhi seluruh tahapan perizinan sesuai aturan,” kata Pither.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Indra Jaya Prakarsa dalam rapat tersebut. “Kami sudah mengundang pengembang, tetapi mereka beralasan ada agenda di REI sehingga tidak bisa hadir. Pertemuan lanjutan akan kembali kami jadwalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD KBB mendorong untuk menghentikan sementara aktivitas proyek perumahan PT Indra Jaya Prakarsa dan menyegel lokasi pembangunan di Desa Ciptagumati.

Penyegelan dilakukan setelah dewan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari belum tuntasnya pembayaran ganti untung lahan kepada puluhan warga hingga aktivitas pemotongan dan pengurukan tanah (cut and fill) yang dilakukan sebelum pengembang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).*

Pos terkait