SATUMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun langsung meninjau lokasi pembangunan kawasan perumahan G-Land Savona Hill di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Selasa (2/6/2026). Menyusul beredarnya informasi yang menyebut proyek tersebut melakukan aktivitas galian C.
Dari hasil peninjauan lapangan, DPRD memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi merupakan pekerjaan pematangan lahan (cut and fill) untuk pembangunan perumahan, bukan kegiatan pertambangan galian C seperti yang viral di media sosial.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak pengembang dan pemerintah setempat.
“Kami ingin memastikan informasi yang beredar terkait dugaan galian C. Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, yang dilakukan adalah pekerjaan cut and fill untuk pembangunan perumahan. Tanah yang dipindahkan juga digunakan di lokasi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan,” kata Pither.
Menurut dia, pengawasan terhadap proyek tersebut juga telah dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan desa sehingga seluruh aktivitas pembangunan dapat terus dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.
Pither mengungkapkan, proses perizinan proyek yang dikembangkan PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) itu juga telah berjalan cukup jauh. Sebagian besar dokumen administratif telah dipenuhi dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari dinas terkait sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Dari sisi dokumen sudah hampir selesai. Site plan juga sudah ditandatangani. Saat ini tinggal proses verifikasi dan penyelesaian administrasi yang diperlukan untuk penerbitan PBG,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pengembang menunjukkan komitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan siap melakukan perbaikan apabila masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Proyek G-Land Savona Hill sendiri direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.915 meter persegi dan akan membangun sebanyak 35 unit rumah dua lantai dengan tipe 50 hingga 60.

Sementara itu, Sekretaris Desa Jayamekar, Mono Mulyono, meminta pengembang memberi perhatian serius terhadap aspek pengamanan lingkungan, khususnya pembangunan dinding penahan tanah (DPT) dan sistem drainase.
Menurutnya, kawasan proyek berada di daerah yang saluran airnya terhubung dengan permukiman warga, termasuk kompleks perumahan di sekitar lokasi dan wilayah RW 20.
“Kami berharap pembangunan DPT dapat diselesaikan lebih dulu dan saluran air diperbesar. Jangan sampai nanti terjadi persoalan limpasan air yang berdampak kepada warga sekitar,” kata Mono.
Ia menjelaskan, saluran utama di bagian bawah proyek saat ini dinilai masih relatif sempit sehingga perlu peningkatan kapasitas untuk mengantisipasi bertambahnya debit air setelah kawasan perumahan beroperasi.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Lapangan PT Griya Adimitra Nusantara, Dionisius KW, menegaskan proyek yang sedang berjalan merupakan pembangunan perumahan dan bukan aktivitas pertambangan.
“Ini pembangunan perumahan, bukan galian C. Masih ada sejumlah kajian yang perlu diverifikasi dan kami akan menindaklanjutinya sesuai hasil diskusi dengan manajemen,” ujar Dionisius.
Ia menyebutkan aktivitas pengangkutan tanah yang terlihat di lokasi merupakan bagian dari pekerjaan pematangan lahan. Saat ini rata-rata terdapat 14 hingga 20 ritase dump truck per hari yang keluar masuk area proyek.
PT GAN sendiri tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0905230039043 yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 9 Mei 2023 untuk kegiatan usaha yang berlokasi di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
Dengan adanya peninjauan langsung dari DPRD dan pemerintah setempat, proyek Savona Hill diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan perizinan sekaligus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.*





