Menteri ATR/BPN Pastikan Sertipikat Transmigran di Kotabaru Dipulihkan, IUP Perusahaan Dibekukan Sementara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyelesaian polemik pembatalan ratusan sertipikat tanah yang sebelumnya memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Nusron mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah utama untuk menuntaskan persoalan tersebut. Pertama, mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan Sertipikat Hak Milik dan menghidupkan kembali sertipikat milik masyarakat. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan yang sama karena dinilai tumpang tindih. Ketiga, mengirim tim gabungan lintas kementerian ke lokasi untuk percepatan penyelesaian.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut SK pembatalannya. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Pekan ini tim gabungan ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).

Menurut Nusron, persoalan bermula dari sertipikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. Pada 2010, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Seiring waktu, terjadi pula peralihan hak secara bawah tangan kepada sejumlah pihak.

Masalah semakin kompleks setelah pada 2019 muncul permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan kepala desa setempat. Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat di lahan seluas 485 hektare.

Namun, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan tersebut tidak tepat.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kami cek. Proses mediasi sebenarnya sudah berlangsung panjang sejak Januari 2025, tetapi belum semua pihak mencapai kesepakatan. Kami akan melakukan mediasi ulang,” tegasnya.

Dalam mediasi lanjutan, Nusron meminta pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan, sehingga dapat tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.

Ia juga menegaskan tim yang akan diterjunkan ke lapangan diminta menuntaskan persoalan secara menyeluruh.

“Perintah kami jelas, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” kata Nusron.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menangani persoalan yang dialami para transmigran. Ia memastikan kementeriannya akan ikut mengawal proses penyelesaian di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang merespons cepat. Kami akan mengirim tim untuk memastikan penyelesaian berjalan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah diterbitkan untuk PT SSC di area tersebut. Selain itu, kegiatan pertambangan perusahaan akan dihentikan sementara hingga persoalan selesai.

“Kami membekukan IUP perusahaan sampai masalah selesai. Kegiatan baru bisa dilakukan kembali setelah semuanya jelas dan tuntas,” ujar Tri.*

Pos terkait