SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Satgas ini ditujukan untuk mempercepat sertifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa aset tanah milik perusahaan pelat merah tersebut.
Pembentukan Satgas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Direktur Utama Telkom Dian Siswarini di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy.
Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara Telkom diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas ini akan bekerja selama satu tahun, mulai 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Ruang lingkup tugasnya meliputi percepatan proses penyertipikatan tanah Telkom, baik penerbitan sertifikat baru, pembaruan, perpanjangan, maupun peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga akan menangani berbagai persoalan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.
Ossy menilai, pembentukan Satgas akan membuat proses penanganan aset menjadi lebih sistematis dan terkoordinasi. Jika sebelumnya setiap regional Telkom berurusan langsung dengan kantor pertanahan di daerah masing-masing, kini strategi dan sasaran kerja telah disatukan dalam satu komando.
“Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” kata Ossy.
Dian Siswarini menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam pengamanan aset Telkom. Ia berharap Satgas ini mampu menghadirkan terobosan dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan.
“Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai. Kita bisa mengambil langkah berani, melakukan inovasi, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujar Dian.
Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset negara, khususnya di sektor telekomunikasi, agar lebih tertib secara administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.*





