SATUMEDIA.ID – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam konteks kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai potensi pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.
“Kewajiban sertifikasi halal sudah diatur undang-undang. Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am dikutip dari laman MUI, Sabtu (21/2/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan hak beragama warga negara.
Menurut Ni’am, aturan tersebut bukan semata regulasi administratif, melainkan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan beragama, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih produk.
“Hindari produk pangan yang tidak halal dan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika ada produk AS yang tidak patuh terhadap aturan halal di Indonesia,” kata Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia menambahkan, dalam prinsip fikih muamalah, kerja sama dagang dengan negara mana pun diperbolehkan selama dilandasi saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak disertai tekanan politik. Namun, kepatuhan pada aturan nasional tetap harus menjadi dasar.
Senada, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati meminta pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap produk negara tertentu dalam hal kewajiban halal.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait seperti distribusi untuk memiliki sertifikat halal. Produk yang dinyatakan haram juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan.
Namun, dalam dokumen nota kesepahaman (MoU) yang diterima LPPOM, terdapat pasal yang dinilai berpotensi mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal AS, termasuk pangan non-hewani serta tidak diwajibkannya penyelia halal di perusahaan.
“Jika pengecualian ini diberlakukan, akan terjadi ketimpangan. Produsen lokal dan negara lain tetap wajib memenuhi ketentuan, sementara produsen asal AS tidak,” ujar Muti.
Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak setara berpotensi menimbulkan keberatan dari negara lain dan bahkan dapat dipersoalkan di World Trade Organization (WTO).
Karena itu, LPPOM mendorong pemerintah tetap konsisten pada regulasi nasional dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Di tengah polemik tersebut, MUI menegaskan bahwa kepastian hukum terkait sertifikasi halal harus tetap menjadi prioritas dalam setiap perjanjian perdagangan internasional.*





