SATUMEDIA.ID – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/2/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat khusus dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Nasaruddin menegaskan, langkahnya mendatangi KPK merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen terhadap upaya pencegahan korupsi.
“Saya datang untuk menyampaikan secara langsung terkait tugas saya ke Sulawesi Selatan yang menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin dalam pers rilis.
Ia menyebut, komunikasi dengan KPK bukan hal baru baginya. Sebelumnya, ia pernah melaporkan dan menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ia juga beberapa kali berkonsultasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.
Menurut dia, pelaporan sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama dan para penyelenggara negara lainnya.
“Kalau ada sesuatu yang dirasa syubhat atau meragukan, laporkan saja apa adanya. Jangan khawatir. Ini bagian dari tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara,” kata dia.
Nasaruddin juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) mendukung sistem pencegahan yang telah dibangun, termasuk budaya melapor atas potensi gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, inisiatif Menteri Agama melaporkan penggunaan fasilitas tersebut merupakan bentuk mitigasi dini dalam pencegahan korupsi.
Ia menyampaikan, ada tiga pesan penting dari langkah tersebut. Pertama, komitmen pimpinan lembaga negara dalam menjaga integritas. Kedua, keteladanan bagi ASN di seluruh Indonesia agar proaktif melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi. Ketiga, edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk lain kepada pejabat publik.
“Kita ingin pencegahan dilakukan sejak awal, sehingga potensi konflik kepentingan bisa dihindari,” ujar Budi.
KPK kembali mengingatkan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.*





