SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta organisasi keagamaan segera menata legalitas asetnya melalui skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menegaskan, aturan yang berlaku kini memungkinkan yayasan keagamaan memiliki hak milik atas tanah secara langsung.
Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/2/2025).
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan,” ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan, praktik penitipan nama masih kerap dilakukan oleh sejumlah yayasan untuk menyertipikatkan tanah pesantren maupun sekolah keagamaan. Padahal, langkah tersebut berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari, terutama saat terjadi pergantian kepengurusan atau konflik internal.
Menurut dia, pencatatan langsung atas nama yayasan sebagai badan hukum akan memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa kepemilikan. Selain itu, tata kelola aset menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Kalau sudah atas nama yayasan, lembaganya yang kuat. Keberlanjutan pendidikan dan sosialnya juga lebih terjamin,” katanya.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, telah menyiapkan mekanisme resmi bagi yayasan keagamaan untuk ditetapkan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Prosesnya dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Skema ini dirancang agar pencatatan hak atas tanah berjalan sah, tertib administrasi, dan terintegrasi dengan data kelembagaan keagamaan.
Namun, Nusron menilai pemanfaatan skema tersebut masih belum optimal.
“Kami sudah kasih jalan keluarnya, tetapi yang memanfaatkan masih belum banyak,” ujarnya.
Ia berharap organisasi keagamaan di berbagai daerah segera memanfaatkan peluang tersebut demi memastikan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki kepastian hukum jangka panjang.
Dalam pertemuan itu hadir pula Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah.*





