SPI 2025: ATR/BPN Peringkat 384 Nasional, Evaluasi Tata Kelola Diperkuat

Sosialisasi Hasil SPI ATR/BPN oleh KPK yang digelar daring, Rabu (25/2/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada indeks integritas 71,3. Capaian ini menjadi alarm sekaligus pijakan evaluasi bagi kementerian untuk mempercepat pembenahan tata kelola dan kualitas pelayanan publik.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan hasil SPI harus dibaca sebagai cermin kondisi riil di lapangan. Ia meminta seluruh jajaran, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), menjadikannya dasar langkah korektif yang terukur.

“Hasil SPI ini indikator penting untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Harapannya ada perubahan signifikan. Karena itu, paparan KPK harus dipahami betul dan ditindaklanjuti dengan pembenahan internal,” ujar Dedi dalam Sosialisasi Hasil SPI ATR/BPN oleh KPK yang digelar daring, Rabu (25/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, memaparkan bahwa survei dilakukan dengan proses penyaringan ketat guna memastikan validitas dan mencegah duplikasi data. Tercatat 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, dan 44 responden ahli yang lolos verifikasi.

Hasilnya, indeks integritas dari responden internal mencapai 83,15 dan eksternal 82,4—keduanya masuk kategori terjaga. Namun, skor dari responden ahli berada di angka 63,89. Nilai ini turut memengaruhi indeks agregat nasional ATR/BPN menjadi 71,3.

“Beberapa langkah perbaikan sudah disampaikan dalam kerja sama ATR/BPN dan KPK. Harapannya, persepsi terhadap pelayanan ATR/BPN dapat meningkat,” kata Budhi.

Secara nasional, ATR/BPN berada di peringkat 384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei. Adapun sejumlah satuan kerja di tingkat pusat belum dirilis nilainya karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal.

Sebagai tindak lanjut, mulai April 2026, tim ATR/BPN bersama KPK akan melakukan pendampingan langsung ke daerah. Upaya ini juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal untuk memastikan rekomendasi dijalankan konsisten.

Dedi menekankan pentingnya kesiapan seluruh pimpinan wilayah dalam menghadapi tahap evaluasi lanjutan tersebut. Menurut dia, SPI bukan sekadar instrumen pengukuran, melainkan peta risiko yang harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata.

Melalui sosialisasi yang diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kakanwil BPN Provinsi, dan Kakantah se-Indonesia, ATR/BPN berharap budaya integritas semakin menguat. Targetnya jelas: pelayanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, serta mampu membangun kembali kepercayaan publik.*

Pos terkait