SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu disampaikan dalam Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” yang digelar, Kamis (5/3/2026).
Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja harus memegang teguh prinsip transparansi saat mengelola anggaran negara.
Menurutnya, setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola dalam proses pengadaan barang dan jasa harus dipertanggungjawabkan secara benar dan profesional.
“Ketika diamanahkan mengelola APBN, kata kuncinya adalah transparansi. Kita harus bertanggung jawab dengan benar dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung dalam webinar tersebut.
Ia menilai prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya mereka yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, Dalu Agung juga mendorong peningkatan kompetensi aparatur melalui sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sudah sepatutnya swakelola juga memahami prinsip transparansi agar pelaksanaan kerja lebih akuntabel dan efisien. Karena itu, sertifikasi ini penting diikuti agar penerapan ilmunya semakin mantap,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaludin mengatakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong para PPK untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Awaludin, webinar tersebut juga menjadi langkah persiapan bagi para KPA untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pejabat pengadaan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi pekerjaan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga klasifikasi sertifikasi yang harus dipahami oleh aparatur. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C sebagai standar minimal bagi PPK yang menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional ini diikuti oleh 820 KPA dari berbagai satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Di akhir kegiatan, panitia juga menggelar sesi kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang disampaikan.*





