Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026

Bupati Bandung Dadang Supriatna.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bandung akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini tengah menyiapkan administrasi dan menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan.

Kepastian tersebut disampaikan Dadang saat Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2026 di Gedung Moh. Toha, kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Sabtu (7/3/2026).

“Saya minta kepada BKAD untuk menyiapkan berkasnya. Insya Allah jika sudah ada, hari ini juga saya langsung tandatangani (THR),” kata Dadang.

Ia menegaskan pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para PPPK paruh waktu yang selama ini turut menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bandung.

Di Kabupaten Bandung sendiri tercatat terdapat 4.230 PPPK paruh waktu. Jumlah itu terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Pengangkatan mereka merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan pemerintah daerah masih menghitung besaran THR yang akan diberikan kepada para PPPK paruh waktu.

“Sekarang masih kita hitung besarannya,” kata Cakra.

Ia juga belum merinci kapan THR tersebut akan dicairkan. Namun, pemerintah daerah memastikan hak tersebut akan diberikan kepada para PPPK paruh waktu.

“Pokoknya sedang kita hitung, dan tentu secepatnya akan dibayarkan,” ujarnya.*

Pos terkait