SATUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) guna menampung konsultasi dan pengaduan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Posko tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker KBB Yoppie Indrawan Iskandar mengatakan, keberadaan posko ini bertujuan memantau sekaligus menangani laporan terkait pembayaran THR bagi pekerja di wilayah Bandung Barat.
“Posko ini untuk memantau dan menangani laporan terkait pembayaran THR serta memastikan hak buruh terpenuhi. Perusahaan juga harus mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Yoppie, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, posko tersebut juga menjadi sarana bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika ditemukan pelanggaran, laporan tersebut akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Buruh dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Disnaker KBB atau melalui posko yang disediakan. Mekanisme pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan serta melampirkan bukti-bukti yang relevan.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Disnaker KBB menerima sebanyak 11 laporan terkait pembayaran THR. Seluruh aduan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antara Disnaker KBB dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
“Jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi, seperti denda keterlambatan sebesar 5 persen atau sanksi lain sesuai hasil temuan pengawasan,” kata Yoppie.
Yoppie menambahkan, pemberian THR di Kabupaten Bandung Barat mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat Nomor 794 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Selain itu, terdapat pula SE Bupati Nomor 795 Tahun 2026 mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Adapun Posko THR Disnaker KBB melayani pengaduan secara daring maupun luring mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Layanan juga tersedia melalui hotline 081110591059 serta laman konsultasi online di https://poskothr.kemenaker.go.id.
“Pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka, online, maupun melalui live chat. Petugas yang terlibat terdiri dari mediator hubungan industrial, PHI dan Jamsos, Binwasnaker, serta tim K3,” ujar Yoppie.
Ia berharap sekitar 700 perusahaan yang beroperasi di wilayah Bandung Barat dapat mematuhi aturan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Kami berharap semua perusahaan taat aturan. Bagi buruh juga jangan sungkan melapor ke Posko THR jika haknya tidak diberikan,” katanya.*





