SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita tiga dus minuman beralkohol tanpa izin yang dijual di kawasan Pasar Andir saat menggelar operasi penertiban pada Jumat (13/3/2026) malam.
Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 terkait pengaturan aktivitas selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan petugas melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah disosialisasikan.
“Tim melakukan monitoring ke beberapa tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disampaikan,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, operasi tersebut digelar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sejumlah tempat hiburan diduga masih beroperasi selama Ramadan. Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Selain memantau tempat hiburan, petugas juga mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil pengecekan di wilayah Andir, petugas menemukan sebuah warung yang menjual minuman beralkohol di area pasar yang ramai pengunjung.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP membagi personel menjadi dua tim. Satu tim menyasar tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sedangkan tim lainnya melakukan patroli di sejumlah titik yang diduga terjadi pelanggaran.
Bambang menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019. Para pelaku usaha nantinya dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka akan dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya bisa diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata dia.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban selama Ramadan. Bambang mengajak generasi muda menghindari aktivitas negatif seperti balapan liar atau berkendara secara ugal-ugalan.
“Lebih baik waktu digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an, atau kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan,” tuturnya.
Dalam operasi itu, Satpol PP sebenarnya menyiapkan pemantauan di lima titik lokasi. Namun sejumlah tempat yang sebelumnya terindikasi masih beroperasi ternyata telah menutup aktivitasnya saat petugas datang.
Meski demikian, petugas tetap menemukan sejumlah pelanggaran di lokasi lain, termasuk tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur.
Bambang memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan, baik melalui patroli rutin maupun menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas, dan agamis. Tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat,” kata Bambang.*





