SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan uang dari perangkat daerah.
AUL yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam siaran persnya, KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai kebutuhan THR bagi pihak eksternal, yakni unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Permintaan tersebut kemudian diteruskan AUL kepada SAD untuk dihimpun dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
SAD selanjutnya menginstruksikan para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut dengan menetapkan target setoran mencapai Rp 750 juta.
Dalam praktiknya, jika perangkat daerah belum melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda disebut melakukan penagihan. Proses penagihan itu juga melibatkan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Batas waktu pengumpulan dana ditetapkan hingga 13 Maret 2026.
Hingga tenggat waktu yang ditentukan, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 610 juta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai Rp 610 juta yang ditemukan di kediaman seorang pihak berinisial FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan.
KPK menegaskan, pejabat publik tidak diperbolehkan menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.
Selain itu, kepala daerah juga tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal. Menurut KPK, menjauhi praktik semacam ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.*





