Libur Lebaran ASN Cimahi Dimulai 18 Maret, Piket Diberlakukan di Semua OPD

ASN Pemkot Cimahi sedang melaksanakan apel.(Tangkapan layar).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menetapkan kebijakan pengaturan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi akan menjalani masa libur Lebaran mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, mengatakan ASN tetap diperbolehkan mengajukan cuti tambahan sebelum atau setelah masa libur resmi. Namun, pengajuan cuti harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memberi ruang bagi ASN yang ingin mengambil cuti tambahan, tetapi harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujar Aziz, Senin (16/3/2026).

Untuk memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan, Pemkot Cimahi menerapkan sistem piket bagi pejabat dan pegawai selama masa libur. Piket tersebut melibatkan pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, serta pejabat fungsional dan pelaksana.

Aziz menjelaskan, jadwal piket dibagi ke dalam dua shift setiap hari. Shift pertama berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan shift kedua pukul 12.00–16.00 WIB.

“Dengan sistem ini, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap bisa berjalan selama libur Lebaran,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi memastikan tidak menerapkan kebijakan kerja jarak jauh seperti work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) bagi ASN selama periode libur tersebut.

“Untuk ASN Pemkot Cimahi saat ini tidak ada kebijakan WFA maupun WFH,” tegas Aziz.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan aturan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dan tanpa pemberitahuan kepada atasan.

Pelanggaran tersebut akan berdampak pada penilaian kinerja hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Jika ada ASN yang bolos tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai, termasuk berdampak pada TKD,” ujarnya.*

Pos terkait