SATUMEDIA.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat bukanlah ajang memperpanjang libur, melainkan bagian dari sistem kerja fleksibel yang tetap mengedepankan kedisiplinan dan produktivitas.
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa meskipun pegawai tidak hadir secara fisik di kantor, kewajiban serta jam kerja tetap berjalan seperti biasa.
“Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend, ya. ASN tetap harus berada di rumah untuk bekerja,” ujar Siti, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, sejak kebijakan tersebut diberlakukan secara efektif pada 6 April 2026, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga. Salah satunya melalui penggunaan aplikasi presensi berbasis digital.
Siti menjelaskan, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari, yakni pada saat jam masuk dan jam pulang kerja. Aplikasi tersebut dilengkapi dengan fitur deteksi lokasi yang memungkinkan verifikasi bahwa pegawai benar-benar bekerja dari tempat tinggalnya selama jam kerja berlangsung.
“Kita dapat terus memantau kehadiran mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung, tetapi juga secara terpusat sehingga kedisiplinan tetap terjaga,” jelasnya.
Meski diterapkan secara luas, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Siti menuturkan bahwa sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO).
Adapun sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi bidang pendidikan, kesehatan, serta layanan kedaruratan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat bukan merupakan inisiatif lokal semata, melainkan implementasi dari regulasi nasional.
“Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan penerapan pola kerja fleksibel secara nasional mulai April 2026,” tandasnya.
Dengan adanya sistem pengawasan yang terintegrasi, Pemerintah Kota Cimahi berharap kebijakan WFH tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga tetap menjaga disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.*




