SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya, YOG, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap, konstruksi perkara bermula pada periode 2025–2026 ketika GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para pejabat tersebut sebagaimana rilis resmi KPK, kemudian diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan serta menekan para pejabat agar tetap “tegak lurus” kepada bupati.
Melalui ajudannya, YOG, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar yang berasal dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, GSW juga diduga melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.
Dari keseluruhan permintaan, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan dan diterima oleh GSW. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.
Barang Bukti Uang Tunai dan Barang Mewah
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK mencatat, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan beberapa operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan oleh pejabat daerah, antara lain di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.
Dalam kasus Tulungagung, KPK juga menemukan bahwa demi memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan terpaksa meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Praktik ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya modus korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, guna menutup setoran yang diminta.*





