SATUMEDIA.ID – Pemerintah menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat Agustus 2026, sebagai upaya memastikan standar keamanan pangan terpenuhi di seluruh dapur layanan.
Progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan lonjakan signifikan. Hingga 15 April 2026, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 13.576 SPPG telah mengantongi sertifikat tersebut.
Jumlah itu setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi. Jika dihitung dari jumlah pengajuan, capaian bahkan mencapai 81,39 persen dari 16.681 SPPG yang telah mendaftar.
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut capaian ini sebagai lompatan besar dibandingkan kondisi saat awal dirinya menjabat pada akhir September 2025.
“Waktu saya masuk, SLHS baru 39 SPPG. Sekarang sudah lebih dari 13 ribu yang bersertifikat, dan total SPPG yang berjalan sudah 25 ribu lebih,” ujar Nanik dikutip Minggu (19/4/2026).
Pemerintah pun memasang target ambisius. Seluruh SPPG diharapkan sudah mengajukan sertifikasi paling lambat Juni 2026, dan seluruhnya telah mengantongi SLHS pada Agustus 2026.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, guna mempercepat proses pengajuan dan penerbitan sertifikat di daerah.
“Percepatan terus kami dorong, tetapi tetap harus memenuhi seluruh persyaratan higiene sanitasi yang wajib,” kata Nanik.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas bagi SPPG yang belum patuh secara administratif. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik menegaskan bahwa dapur MBG yang belum mendaftar SLHS berpotensi dikenai sanksi penghentian sementara operasional.
“SPPG yang belum mendaftar SLHS akan kami instruksikan untuk disuspensi sementara,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG tetap terjaga, sekaligus menjamin seluruh layanan pemenuhan gizi memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.*





