SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahaya praktik gratifikasi yang kerap dianggap sepele karena dibungkus dalih budaya atau sekadar ucapan terima kasih. Kebiasaan ini dinilai berisiko dinormalisasi dan berujung pada pelanggaran hukum.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program BPJS Kesehatan di Jakarta Timur, Jumat (17/4/2026). Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti dilema etis yang kerap dihadapi pejabat saat menerima pemberian tanpa permintaan.
“Dalam situasi tertentu, menolak langsung memang tidak mudah. Jika ragu, terima terlebih dahulu, tetapi segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” ujar Agus dalam siaran pers yang dikutip, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan, gratifikasi yang tidak dilaporkan berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat menjerat pejabat di kemudian hari, terutama jika berkaitan dengan kewenangan jabatan.
1.100 Kasus Korupsi, Gratifikasi Masih Mendominasi
Dalam paparannya, Agus mengungkapkan, hingga Desember 2025, KPK mencatat 1.100 kasus tindak pidana korupsi. Modus penyuapan dan gratifikasi masih menjadi pola yang paling dominan.
Tak hanya itu, sebanyak 545 kementerian/lembaga tercatat terlibat dalam perkara korupsi, menempatkan sektor tersebut sebagai salah satu yang paling rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi.
KPK juga mencatat ragam perkara lain, mulai dari 446 kasus pengadaan barang dan jasa, 66 kasus tindak pidana pencucian uang, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 71 kasus pungutan dan pemerasan, 28 kasus perizinan, hingga 14 kasus perintangan penegakan hukum.
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih meluas dengan berbagai modus yang terus berkembang.
Keteladanan Pimpinan Jadi Kunci
KPK menilai keberhasilan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sangat bergantung pada keteladanan pimpinan di setiap instansi. Sikap atasan dinilai menjadi acuan moral bagi pegawai.
“Jika pimpinan menganggap gratifikasi sebagai hal biasa, maka bawahan akan ikut menganggapnya wajar,” kata Agus.
Karena itu, pimpinan didorong menjadi pihak pertama yang menyatakan komitmen antigratifikasi secara terbuka serta menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam kepemimpinan.
KPK meyakini, keteladanan tersebut akan berdampak pada meningkatnya profesionalisme pegawai, kepercayaan publik, serta terciptanya layanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan dinilai telah menunjukkan langkah positif melalui penerapan PPG, mulai dari regulasi internal, mekanisme pelaporan, hingga pemanfaatan aplikasi Gratifikasi Online.
KPK pun mendorong seluruh instansi memperkuat komitmen serupa agar praktik gratifikasi tidak lagi dianggap lumrah, melainkan sebagai pelanggaran yang harus dicegah sejak awal.*





