SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pelajar membawa ponsel ke sekolah. Kebijakan tersebut langsung berlaku di seluruh satuan pendidikan dan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons kasus penghinaan siswa terhadap guru di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan edaran tersebut telah diterima oleh seluruh sekolah dan wajib dijalankan tanpa pengecualian. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Edaran sudah kami sampaikan ke semua sekolah, dan sejak diterima langsung berlaku. Siswa di Cimahi dilarang membawa HP ke sekolah,” ujar Nana, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, larangan tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran. Sekolah telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung berbasis teknologi, seperti komputer dan papan interaktif digital untuk menunjang kegiatan belajar.
Selain itu, komunikasi antara orangtua dan siswa tetap dapat dilakukan melalui wali kelas atau pihak sekolah. Orangtua disebut telah tergabung dalam grup komunikasi resmi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Nana menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga disiplin serta membentuk karakter siswa. Ia menilai penggunaan ponsel yang tidak terkontrol berpotensi memicu perilaku negatif, termasuk menurunnya adab terhadap guru.
“Kami prihatin dengan kejadian di Purwakarta. Ini menjadi pengingat bahwa penggunaan HP perlu dibatasi agar tidak berdampak pada karakter dan etika siswa,” ucapnya.*





