Layanan Kependudukan Tercoreng Calo, DPRD KBB Minta Penindakan Tegas

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Sandi Supyandi.(Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti masih maraknya praktik percaloan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Fenomena ini dinilai mencoreng kualitas layanan publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa pengurusan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya merupakan hak dasar warga yang tidak boleh dipersulit, apalagi dibebani pungutan liar.

“Pelayanan administrasi kependudukan harus mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya di luar ketentuan. Kehadiran calo jelas merusak sistem yang seharusnya melayani masyarakat,” kata Sandi, Rabu (28/4/2026).

Ia menilai praktik percaloan tidak hanya melibatkan pihak luar, tetapi berpotensi terjadi karena lemahnya pengawasan internal. Karena itu, ia mendesak pimpinan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat.

Menurutnya, pejabat baru di dinas terkait harus bergerak cepat membenahi sistem pelayanan agar lebih transparan dan tertutup dari celah penyimpangan.

“Ini momentum bagi pimpinan baru untuk berbenah. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.

Komisi I DPRD KBB juga memastikan akan memanggil instansi terkait dalam waktu dekat guna menggelar rapat kerja dan meminta penjelasan langsung. Selain itu, digitalisasi layanan dinilai menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan interaksi yang membuka peluang praktik calo.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara ilegal dan berani melaporkan jika menemukan praktik percaloan.

“Pelayanan publik adalah cerminan kehadiran negara. Jika masih ada calo, itu tanda sistem belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sandi.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan layanan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat dan bebas dari praktik menyimpang.*

Pos terkait