Kick Off SPMB 2026 Kabupaten Bandung, Kang DS Warning Sekolah Jangan Main-Main

Kick Off SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (19/5/2026).(Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bandung mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan proses penerimaan siswa baru di seluruh sekolah harus bersih dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Kick Off SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Kejari Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, kepala sekolah hingga pengawas sekolah.

“SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” kata Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi aturan selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titip-menitip maupun pungutan di luar ketentuan.

“Saya minta SPMB harus bebas pungli dan titip-titipan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan ada yang macam-macam,” ujarnya.

Kang DS bahkan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, aparat penegak hukum siap menindak apabila ditemukan praktik curang.

“Kalau terjadi pungli, maka urusannya sama Kejari dan Polresta Bandung. Silakan laporkan,” tegasnya.

Selain memastikan proses penerimaan berjalan bersih, Pemkab Bandung juga menargetkan seluruh anak usia sekolah bisa memperoleh akses pendidikan tanpa terkecuali. Para camat di 31 kecamatan diminta aktif mendata anak-anak yang belum bersekolah, termasuk penyandang disabilitas.

“Semua anak harus sekolah. Termasuk anak-anak disabilitas, mereka juga berhak bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Jangan ada yang ditolak,” kata Kang DS.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Disdik Kabupaten Bandung menerapkan dua gelombang penerimaan siswa. Gelombang pertama dibuka melalui jalur domisili dan afirmasi, sedangkan gelombang kedua melalui jalur prestasi dan mutasi.

Perubahan juga dilakukan pada sistem zonasi yang kini berganti istilah menjadi jalur domisili. Jika sebelumnya zonasi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, sistem baru mengacu pada kecamatan tempat tinggal calon murid.

Pada kesempatan itu, Kang DS turut menyoroti kemampuan dasar siswa SD. Ia mengaku prihatin masih menemukan siswa kelas 5 SD yang belum mampu membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Menurutnya, kemampuan calistung harus kembali diperkuat di tingkat sekolah dasar. Pemkab Bandung pun berencana mengusulkan agar materi tersebut masuk ke dalam kurikulum resmi.

“Kalau tidak disetujui, saya akan masukkan calistung ini ke dalam muatan lokal SD di Kabupaten Bandung,” tandasnya.*

Pos terkait