SATUMEDIA ID – Masih kosongnya ratusan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan serius DPRD KBB. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pendidikan di sekolah-sekolah negeri, terutama karena sejumlah kepala sekolah harus merangkap jabatan di beberapa sekolah sekaligus.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha mengatakan, persoalan kekosongan kepala sekolah saat ini sudah dalam kondisi mendesak dan harus segera dituntaskan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil pengawasan Komisi IV ke sejumlah sekolah, kondisinya sangat miris. Ada satu kepala sekolah yang harus menjabat di tiga sekolah sekaligus,” ujar Nur.
Menurut dia, sebenarnya proses pelantikan kepala sekolah sudah siap dilakukan. Namun, terdapat kendala regulasi yang mengharuskan calon kepala sekolah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) terlebih dahulu sebelum dilantik. Namun aturan sekarang, pelantikan bisa didahulukan baru kemudian mengikuti Diklat.
“Sekarang diperbolehkan dilantik dulu, baru kemudian diklat. Cuma sayangnya, Disdik KBB belum mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan diklat,” ujarnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Sayangnya, Dinas Pendidikan KBB disebut belum memiliki anggaran yang cukup untuk pelaksanaan diklat tersebut.
“Kita dorong di Badan Anggaran agar kebutuhan diklat ini bisa segera dialokasikan, karena ini menyangkut keberlangsungan pendidikan,” katanya.
Nur juga mengapresiasi komitmen Bupati Bandung Barat terhadap sektor pendidikan. Salah satunya melalui perhatian terhadap kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya yakin Pak Bupati mendukung penuh kebijakan (anggaran diklat) ini dan berpihak terhadap dunia pendidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB, Edy Syafrudin mengungkapkan, saat ini terdapat 315 jabatan kepala sekolah kosong di jenjang SD dan SMP di KBB.
Rinciannya, sebanyak 301 kekosongan terjadi di tingkat SD dan 14 di tingkat SMP. Untuk sementara waktu, posisi tersebut diisi oleh guru senior maupun kepala sekolah lain yang merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Sekarang masih kita petakan dan dalam waktu dekat akan diusulkan ke BKN untuk proses pelantikan,” kata Edy.
Ia menjelaskan, proses seleksi calon kepala sekolah sebenarnya sudah berjalan dan ditargetkan pelantikan dapat dilakukan pada Juni 2026.
Namun setelah dilantik, para kepala sekolah tetap diwajibkan mengikuti diklat sesuai arahan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK).
Edy menyebutkan, biaya diklat untuk satu orang mencapai sekitar Rp10 juta dengan durasi pelatihan selama 10 hari. Dengan jumlah kebutuhan 315 kepala sekolah, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp3,15 miliar.
“Output-nya sertifikat kepala sekolah dengan masa berlaku dua periode, masing-masing empat tahun,” ujarnya.
Ia berharap kebutuhan anggaran tersebut dapat terealisasi dalam perubahan anggaran tahun ini agar penataan kepala sekolah di KBB bisa segera dituntaskan.
“Tadi kami sudah berbicara dengan Ibu Nur, Ketua Komisi IV DPRD KBB. Beliau akan memperjuangkan anggaran untuk Diklat kepala sekolah di perubahan anggaran tahun ini. Tentunya ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Bandung Barat,” pungkas Edy.*





