Bapenda Kabupaten Bandung Ungkap 5 Kecamatan dengan Potensi PBB Tertinggi Tahun 2026

Suasana di ruang pelayanan pajak Bapenda Kabupaten Bandung pada Rabu (20/5/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun 2026, potensi penerimaan PBB di Kabupaten Bandung tercatat mencapai lebih dari Rp200 miliar dengan jumlah wajib pajak lebih dari satu juta SPPT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kabupaten Bandung, Duddy Durajat, mengungkapkan bahwa potensi PBB tahun 2026 mencapai 1.164.593 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan total ketetapan sebesar Rp200,1 miliar.

“Potensi PBB tahun 2026 tercatat sebanyak 1.164.593 SPPT dengan nilai ketetapan mencapai Rp200.135.263.024,” kata Duddy di Soreang, Rabu (20/5/2026).

Duddy menjelaskan, sejumlah kecamatan menjadi penyumbang terbesar potensi PBB di Kabupaten Bandung. Kecamatan Cileunyi menempati posisi teratas dengan ketetapan pajak sebesar Rp29,8 miliar dari 71.759 SPPT.

Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Cimenyan dengan ketetapan Rp21,1 miliar dari 43.980 SPPT. Kemudian Kecamatan Dayeuhkolot sebesar Rp18,8 miliar dari 24.084 SPPT, Kecamatan Bojongsoang Rp15,9 miliar dari 42.031 SPPT, dan Kecamatan Rancaekek Rp10,4 miliar dari 59.461 SPPT.

Meski potensi pajak cukup besar, Bapenda mencatat piutang PBB hingga 30 April 2026 masih mencapai Rp713.249.551.174.

Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di komplek perkantoran Pemkab Bandung, Soreang.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

Menurut Duddy, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak terlambat atau menunggak pembayaran PBB. Di antaranya karena kesulitan ekonomi, objek pajak yang sedang dalam sengketa hukum, terdampak bencana, hingga perpindahan kepemilikan tanah atau bangunan.

Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemkab Bandung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah berupa penghapusan dan pengurangan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp500 ribu mendapatkan penghapusan denda hingga 100 persen. Sementara untuk ketetapan di atas Rp500 ribu diberikan pengurangan denda sebesar 30 persen.

“Program tersebut mulai menunjukkan dampak positif. Hingga 3 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.796 SPPT telah melakukan pembayaran setelah mendapatkan penghapusan denda 100 persen dengan total ketetapan mencapai Rp530,9 juta,” tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 72 SPPT memanfaatkan program pengurangan denda 30 persen dengan total ketetapan sebesar Rp205,7 juta.

Bapenda Kabupaten Bandung berharap kebijakan insentif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus menekan angka piutang PBB yang selama ini masih cukup tinggi.*

 

Pos terkait