Bupati Bandung: Pajak yang Dibayar Warga Kembali dalam Bentuk Pembangunan

Pelayanan pajak di Kabupaten Bandung.(Dok.Bapenda Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan masyarakat bahwa membayar pajak daerah bukan semata-mata kewajiban kepada pemerintah. Pajak, menurut dia, merupakan bentuk gotong royong yang manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Dadang yang akrab dipanggil KDS saat menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 di Gedung Mochammad Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8/2026).

Di hadapan para wajib pajak, KDS mendorong masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

“Bayar pajak tepat waktu. Pajak yang kita bayarkan merupakan gotong royong untuk membangun Kabupaten Bandung,” ujar KDS.

KDS menjelaskan, optimalisasi penerimaan daerah menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan berbagai program pembangunan dapat berjalan.

Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur jalan yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dari sekitar 1.500 kilometer jalan kabupaten, sebanyak 1.200 kilometer di antaranya disebut telah diselesaikan. Sementara itu, sekitar 300 kilometer lainnya masih akan dikerjakan secara bertahap.

Menurutnya,  pembangunan tersebut tidak terlepas dari dukungan pendapatan daerah yang bersumber dari berbagai penerimaan, termasuk pajak.

“Ketika pajak dibayarkan oleh masyarakat, manfaatnya kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan bersama,” katanya.

Tak hanya infrastruktur, pendapatan daerah juga digunakan untuk mendukung sejumlah program sosial dan pelayanan masyarakat.

Salah satunya yakni pemberian insentif bagi guru ngaji se-Kabupaten Bandung yang dialokasikan sekitar Rp 109 miliar.

Ia berharap masyarakat semakin memahami keterkaitan antara kepatuhan membayar pajak dan keberlangsungan program pemerintah daerah.

Perkuat Pemahaman Wajib Pajak

Sementara itu, Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah 2026 digelar Bapenda Kabupaten Bandung sebagai upaya meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perpajakan daerah.

Materi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, kepatuhan terhadap peraturan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.

KDS menilai edukasi semacam ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajiban membayar pajak, tetapi juga memahami bagaimana penerimaan tersebut berperan dalam pembangunan daerah.

Ia pun mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Bandung berpartisipasi dengan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dan tidak menunda pembayaran.

“Kesadaran membayar pajak adalah bagian dari kontribusi kita untuk memastikan pembangunan Kabupaten Bandung terus berjalan,” ujar KDS.*

Pos terkait