SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan proses hibah tanah dari orang tua kepada anak. Seluruh tahapan administrasi harus dilakukan dengan benar agar proses balik nama sertipikat sah secara hukum dan memberikan kepastian kepemilikan di kemudian hari.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah awal yang wajib diperhatikan masyarakat adalah memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah terlebih dahulu harus melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya sertipikat tanah asli, KTP, serta cetak foto geotagging objek tanah.
Setelah data diperbarui, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Tahapan ini penting guna memastikan status tanah benar-benar bersih dari persoalan hukum.
Menurut Shamy, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tidak ada catatan sita, blokir, maupun agunan pada tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” katanya.
Selanjutnya, pemberi dan penerima hibah harus menandatangani akta hibah di hadapan PPAT. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” tutur Shamy.
Jika seluruh dokumen lolos verifikasi, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.*





