Eriska Hendrayana Bakal Dilantik Menjadi Pj Sekda Bandung Barat

Eriska Hendrayana.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Eriska Hendrayana yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah.

Kepastian Eriska bakal menjadi Pj Sekda KBB sesuai dengan surat permohonan rekomendasi pengangkatan Pj Sekda KBB dari Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir kepada Pj. Gubernur Jawa Barat c/q Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 Juni 2024.

Ketika dikonfirmasi terkait usulan pengangkatan Pj Sekda KBB kepada Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, dibenarkannya. Hanya saja dirinya enggan menyebut nama pejabat yang direkomendasikan tersebut.

“Sudah direkomendasikan satu nama kepada Pj Gubernur, Alhamdulillah sudah disetujui. Mudah-mudahan Senin (1/7/2024) sudah bisa dilaksanakan pelantikan,” kata Ade Zakir, beberapa hari lalu.

Meski Ade Zakir tidak bersedia menyebut nama, namun kadung menyebar nama Eriska yang direkomendasikan ke Pj Gubernur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Satumedia.Id, surat rekomendasi yang dikeluarkan Ade Zakir dengan Nomor 1 800.1.13.4/1684/BKPSDM/2024 Sifat : Penting berisi Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Berikut isi lengkap surat dari Ade Zakir,
Dipermaklumkan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-1308 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Bersama ini untuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat atas nama : Nama $ R. Eriska Hendrayana.

Sementara itu,Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) Holid Nurjamil mengatakan dengan dilantiknya Pj Sekda menjadi jawaban atas dialektika yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Bahwa, mengkritisi masalah tersebut adalah murni aturan bukan kepentingan pihak tertentu.

Holid menjelaskan, sesuai Kepmendagri Nomor : 100.2.1.3-1308 Tahun 2024 tentang pengangkatan penjabat Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Disitu sangat jelas tertulis di poin tiga, yaitu selama melaksanakan tugas-tugas sebagai penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah

Menurutnya, dalam Kepmendagri itu sangat jelas tertulis, leterlek. Harus mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah bukan pelaksana harian.

Sesuai dengan Permendagri No 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris Daerah. Pasal 1 menjelaskan bahwa penjabat sekretaris Daerah itu bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan atau berhalangan.

“Jadi saya katakan, bahwa penunjukan Pj Sekda adalah langkah yang tepat 10.000 persen,” tandas Holid.*

Pos terkait