Pemkab Bandung Barat Didesak Percepat Pengisian Jabatan, Kekosongan Dinilai Hambat Reformasi Birokrasi

Bupati Jeje Ritchie Ismail melantik 14 pejabat eselon 2  di Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (11/9/2025). (Dok. Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat didorong segera mengisi jabatan-jabatan struktural yang hingga kini masih kosong. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta tidak berhenti pada tahap penyusunan sistem maupun pemetaan aparatur sipil negara (ASN), tetapi benar-benar diwujudkan melalui penempatan pejabat berdasarkan kompetensi.

Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai keberhasilan Pemkab Bandung Barat membangun Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) perlu diikuti percepatan pengisian jabatan secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip sistem merit.

Menurut dia, pemetaan kompetensi ASN yang telah dilakukan seharusnya menjadi dasar untuk menentukan pejabat yang layak menduduki posisi strategis.

“Ketika data ASN sudah dipetakan, talent pool telah tersedia, dan calon suksesor sudah disiapkan, maka pengisian jabatan semestinya dapat dilakukan lebih cepat. Jangan sampai sistemnya sudah baik, tetapi pelaksanaannya justru belum berjalan optimal,” kata Holid, Rabu (22/7/2026).

Dalam Expose Manajemen Talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 17 Juni 2026, Pemkab Bandung Barat melaporkan indeks kualitas data ASN mencapai 99,7 persen. Sebanyak 8.056 data ASN telah terintegrasi dalam aplikasi SIMATA, sementara 1.905 ASN telah mengikuti pemetaan kompetensi sebagai bagian dari penerapan manajemen talenta.

Meski demikian, berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, masih terdapat sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang belum diisi pejabat definitif dan masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Dari sekitar 385 jabatan struktural mulai eselon II hingga eselon IV, sebagian masih kosong.

Padahal, jumlah ASN di Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar 14.051 orang yang terdiri atas 4.913 PNS, 3.326 PPPK penuh waktu, dan 5.812 PPPK paruh waktu.

Holid menilai kondisi tersebut menunjukkan kesiapan sistem belum sepenuhnya diiringi keberanian dalam mengambil keputusan untuk mengisi jabatan yang tersedia.

Ia menegaskan pengisian jabatan seharusnya berpedoman pada kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, pengalaman, dan kinerja ASN. Selama persyaratan tersebut telah dipenuhi, proses promosi tidak perlu terhambat hanya karena adanya lompatan kelas jabatan (job grade).

“Yang menjadi dasar pengangkatan adalah terpenuhinya seluruh persyaratan jabatan sesuai regulasi, bukan besarnya kenaikan job grade. Jika kompetensi dan rekam jejak telah memenuhi ketentuan, maka pengisian jabatan tidak perlu ditunda,” ujarnya.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut membuka ruang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka maupun manajemen talenta dengan menitikberatkan pada kompetensi dan integritas ASN.

Selain mempercepat pengisian jabatan, Holid meminta pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap agenda rotasi dan mutasi yang telah direncanakan. Menurutnya, jabatan yang terlalu lama kosong dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.

“Seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis sistem merit agar kepercayaan publik tetap terjaga serta tidak menimbulkan persepsi negatif terkait pengisian jabatan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekosongan jabatan berpotensi memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran daerah. Belanja pegawai yang telah dialokasikan dalam APBD dikhawatirkan tidak terserap secara maksimal sehingga berpotensi meningkatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) apabila tidak disertai penyesuaian pada Perubahan APBD.

Momentum Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, menurut Holid, dapat menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi profesional melalui percepatan pengisian jabatan berbasis sistem merit. Ia juga mendorong Tim Penilai Kinerja (TPK) mengoptimalkan manajemen talenta sebagai dasar promosi jabatan, serta meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan agar reformasi birokrasi berjalan konsisten dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.*

Pos terkait