JPT Pratama Kosong, Puskapol Ekbang Tantang Pemkab Bandung Barat Terapkan Manajemen Talenta

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melantik dan mengambil sumpah 4 pejabat eselon II, Jumat (16/5/2025).(Dok. Prokompim Setda KBB).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat didorong segera menerapkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) Holid Nurjamil. Ia menilai, pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak semestinya hanya dilakukan ketika posisi tersebut kosong.

Menurut dia, pemerintah daerah sudah memiliki fondasi untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, momentum pengisian JPT Pratama yang kosong dinilai dapat menjadi langkah awal untuk membuktikan penerapan sistem tersebut secara nyata.

“Jangan sampai manajemen talenta hanya berhenti pada pemetaan ASN. Sistem ini harus menghasilkan rencana suksesi yang bisa digunakan untuk mengisi jabatan strategis,” kata Holid dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertanggal 22 Juni 2026.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat telah membentuk Komite Talenta melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.339-BKPSDM/2025.

Dengan dua fondasi tersebut, Puskapol Ekbang menilai tidak ada alasan bagi penerapan manajemen talenta untuk kembali berhenti pada tahap administratif.

Manajemen talenta merupakan sistem untuk mengidentifikasi, memetakan, mengembangkan, hingga menyiapkan ASN untuk menduduki posisi strategis sesuai kebutuhan organisasi.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah Nine Box Grid atau 9 Kotak Talenta. ASN dipetakan berdasarkan dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi.

ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam rencana suksesi.

Namun, posisi pada kotak 9 tidak otomatis membuat seorang ASN langsung menduduki jabatan tertentu.

Talenta tetap harus dibandingkan dengan kebutuhan jabatan, standar kompetensi, kualifikasi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.

“Yang penting bukan sekadar siapa yang masuk kotak 9. Yang harus dilihat adalah siapa yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi,” ujar Holid.

Puskapol Ekbang juga menilai kompetensi teknis harus menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kandidat untuk JPT Pratama.

Untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, penilaian kompetensi teknis perlu dilakukan secara objektif dan disesuaikan dengan karakteristik jabatan.

Menurut Puskapol Ekbang, penerapan manajemen talenta di Bandung Barat setidaknya harus dimulai dengan mengidentifikasi JPT Pratama yang kosong atau berpotensi kosong.

Setelah itu, pemerintah perlu menetapkan standar kompetensi dan profil jabatan yang dibutuhkan.

Data ASN kemudian dikumpulkan dan diverifikasi, meliputi kinerja, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi, dan integritas.

ASN selanjutnya dipetakan melalui 9 Kotak Talenta. Kandidat yang dinilai sesuai kemudian masuk dalam kelompok rencana suksesi dan menjalani penilaian kompetensi teknis.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya digunakan untuk menyusun peringkat calon suksesor.

Komite Talenta kemudian memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum proses pengusulan dan penetapan jabatan dilakukan sesuai ketentuan BKN.

Puskapol Ekbang menekankan, proses tersebut harus menghasilkan lebih dari sekadar daftar nama.

Setidaknya terdapat sejumlah keluaran yang harus terlihat, mulai dari profil talenta ASN, pemetaan 9 Kotak Talenta, talent pool, daftar jabatan target, kelompok rencana suksesi, peringkat calon suksesor, rencana pengembangan individu, rencana retensi talenta, hingga rekomendasi kandidat kepada PPK.

“Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak ASN yang sudah dipetakan, tetapi berapa jabatan strategis yang akhirnya bisa diisi oleh orang yang tepat,” kata Holid.

Puskapol Ekbang juga mendorong Pemkab Bandung Barat membuka ruang bagi keterlibatan pihak eksternal sepanjang dilakukan sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Keterlibatan pihak luar dinilai dapat membantu menjaga independensi asesmen, kualitas alat ukur, objektivitas penilaian, serta validitas hasil asesmen.

Langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan.

Meski demikian, keterlibatan pihak eksternal bukan berarti kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pihak luar.

Komite Talenta tetap menjalankan fungsi penilaian dan memberikan rekomendasi. Sementara keputusan akhir pengisian jabatan tetap berada pada pejabat yang memiliki kewenangan.

Ia menilai manajemen talenta tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pengganti mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.

Open bidding lebih berorientasi pada proses mencari kandidat ketika sebuah jabatan telah kosong.

Sementara manajemen talenta bekerja lebih panjang karena dimulai dari identifikasi talenta, pemetaan, pengembangan, retensi, penyusunan rencana suksesi hingga penempatan ASN.

Dengan pola tersebut, pemerintah tidak perlu menunggu jabatan kosong untuk mulai mencari calon pemimpin.

Sistem ini juga dinilai dapat memperkuat penerapan sistem merit karena penempatan ASN didasarkan pada kinerja, kompetensi, potensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.

Puskapol Ekbang meminta Pemkab Bandung Barat segera menginventarisasi seluruh JPT Pratama yang kosong maupun yang diperkirakan akan kosong.

Pemerintah juga diminta memastikan data kinerja, potensi, dan kompetensi ASN telah diperbarui sebelum proses pemetaan dilakukan.

Selanjutnya, kandidat dari kotak 7, 8, dan 9 harus diidentifikasi untuk mengikuti penilaian lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing jabatan.

Hasil penilaian kemudian harus dituangkan dalam bentuk peringkat dan rencana suksesi, bukan hanya daftar kandidat.

Ia berharap hasil tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengusulan pengisian JPT Pratama melalui mekanisme manajemen talenta sesuai ketentuan BKN.

Holid menilai pengisian JPT Pratama yang kosong menjadi momentum penting bagi Bandung Barat untuk menunjukkan bahwa sistem merit tidak hanya menjadi konsep administratif.

“Jabatan strategis membutuhkan orang terbaik. Karena itu, orang terbaik harus ditemukan melalui sistem yang objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.*

 

Pos terkait