Tak Perlu Tunggu Revisi RTRW, Daerah Kini Bisa Tetapkan LP2B

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/6/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Langkah percepatan perlindungan lahan pertanian nasional kembali ditempuh pemerintah. Melalui Surat Edaran Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri, pemerintah daerah kini dapat segera menetapkan LP2B sebagai bagian dari tata ruang wilayah tanpa menunggu revisi RTRW.

Aturan tersebut ditandatangani
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Jumat (19/6/2026).

Nusron Wahid menegaskan, kebijakan ini diterbitkan agar pemerintah daerah tidak lagi terhambat dalam menetapkan LP2B sebagai bagian dari tata ruang wilayahnya.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan ruang bagi bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Menurutnya, selama ini banyak daerah mengalami kendala karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah dapat segera mengakomodasi LP2B dalam dokumen tata ruang sembari menunggu penyesuaian regulasi yang lebih permanen.

Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi daerah dalam menyesuaikan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditetapkan, kami berharap seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian RTRW agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan,” ujar Nusron.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran bersama ini diterbitkan sebagai solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian di sejumlah daerah.

Ia menilai diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel mengingat kondisi setiap daerah berbeda, terutama di wilayah yang mengalami perkembangan kawasan permukiman dan perkotaan secara pesat.

Menurut Tito, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung target swasembada pangan nasional sekaligus membantu percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah,” ujar Tito.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.*

Pos terkait