Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Praktis, Warga Tak Perlu Lagi Membawa Dokumen Fisik

Transformasi digital di sektor pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang telah beralih menggunakan Sertipikat Elektronik.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Transformasi digital di sektor pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang telah beralih menggunakan Sertipikat Elektronik. Selain memudahkan akses layanan, sistem baru ini dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data dan kepemilikan tanah.

Yusuf (37), salah seorang warga yang telah menggunakan Sertipikat Elektronik, mengaku lebih nyaman karena dokumen pertanahannya dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sekarang sertipikat bisa dilihat langsung lewat handphone melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lebih praktis karena data batas tanah sudah tersimpan secara digital, sehingga tidak bisa diubah atau digeser sembarangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Menurut Yusuf, keberadaan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat untuk memantau dan memeriksa data pertanahan kapan saja tanpa harus membawa sertipikat fisik. Seluruh informasi yang dibutuhkan dapat diakses dengan cepat melalui perangkat telepon seluler.

Selain memberikan kemudahan akses, Sertipikat Elektronik juga menawarkan sistem keamanan yang lebih kuat. Data fisik dan yuridis pemilik tanah telah dilindungi dengan teknologi enkripsi, sementara informasi batas bidang tanah terhubung dengan sistem pemetaan nasional yang membuat data lebih akurat dan terintegrasi.

Pengalaman positif juga dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru menerima Sertipikat Elektronik milik keluarganya usai proses roya. Ia menilai digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah.

“Menurut saya ini perubahan yang bagus. Sertipikat sekarang bisa dicek lewat handphone dan semoga kepemilikan tanah orang tua saya menjadi lebih aman,” kata Ilham.

Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan yang terus dilakukan pemerintah. Melalui sistem digital ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat, efisien, serta memiliki kepastian dan perlindungan yang lebih baik terhadap aset tanah yang dimiliki.*

 

Pos terkait