SATUMEDIA.ID – Aplikasi Sentuh Tanahku kini tak hanya berfungsi sebagai layanan informasi pertanahan. Melalui fitur baru bernama Swaplotting, masyarakat kini dapat melakukan plotting atau pemetaan bidang tanah secara mandiri hanya lewat smartphone.
Fitur ini memungkinkan pemilik tanah mengajukan titik lokasi bidang tanah ke dalam peta digital berbasis koordinat GPS secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi data pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan masyarakat yang tanahnya belum terpetakan kini bisa menyampaikan data lokasi secara daring melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujar Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, fitur tersebut dihadirkan untuk membantu percepatan pemetaan bidang tanah yang belum masuk ke dalam sistem digital ATR/BPN. Sasaran utamanya ialah pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun masyarakat yang masih memegang sertipikat analog.
Ia menyebutkan, kehadiran Swaplotting membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan terintegrasi.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Pengguna diwajibkan mengaktifkan akses lokasi agar sistem dapat membaca posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, lalu melengkapi identitas pemegang hak dan informasi pada sertipikat seperti nomor hak, luas tanah, hingga letak bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai bahan verifikasi Kantah setempat.
Sementara itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Selanjutnya, pengguna perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut ke Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.*




