SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,03 triliun dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. Pemulihan tersebut dilakukan melalui perampasan aset para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan perampasan aset merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memulihkan hak masyarakat yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta dikutip dari laman KPK, Minggu (28/6/2026).
Mungki mengatakan, korupsi investasi fiktif PT Taspen tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai dana jaminan hari tua.
Menurut dia, dana yang semestinya dikelola secara aman dan akuntabel justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.
Sebelumnya, pada November 2025, KPK telah menyerahkan barang rampasan kepada PT Taspen berupa uang tunai senilai Rp883 miliar dan enam unit efek. Kini, lembaga antirasuah kembali menyerahkan aset berupa uang rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp153 miliar.
“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun,” ujar Mungki.
Selain uang tunai, KPK juga merampas sejumlah aset lain sebagai bagian dari eksekusi pembayaran uang pengganti, yakni empat unit mobil, enam barang mewah, dua logam emas mulia, 15 barang bukti elektronik, serta sejumlah perhiasan.
Mungki menegaskan, pemulihan aset tersebut merupakan bentuk ikhtiar menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak para ASN sebagai peserta Taspen.
“Ini merupakan rangkaian putusan perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” katanya.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah KPK dalam menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurut dia, pengembalian aset tersebut menjadi yang pertama diterima PT Taspen dalam bentuk uang tunai maupun aset.
“Ini pertama kali Taspen mendapat pemulihan keuangan negara, baik lewat cash ataupun aset. Ke depannya kami berkomitmen menjaga aset dan bersinergi dengan KPK,” ujar Rony.
KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi. Aset-aset rampasan selanjutnya akan dimanfaatkan, termasuk melalui mekanisme lelang yang dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026. Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Selain perkara PT Taspen, KPK juga melakukan pemulihan aset dalam kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara tersebut, KPK telah merampas berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, uang tunai, hingga logam mulia yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Melalui penanganan kedua perkara tersebut, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara demi kepentingan masyarakat.*





