DPRD KBB Minta Proyek Perumahan di Cikalongwetan Disegel, Pengembang Belum Lunasi Ganti Rugi Rp14 Miliar

Proyek perumahan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dihentikan. (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Aktivitas pembangunan proyek perumahan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi dihentikan dan lokasi proyek disegel.

Keputusan itu diambil setelah Komisi III DPRD KBB menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan kepada puluhan warga hingga pekerjaan yang telah berjalan tanpa izin.

Dalam inspeksi ke lokasi, anggota dewan mendapati proses pemotongan dan pengurukan tanah (cut and fill) tetap dilakukan meski pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di sisi lain, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan juga belum diselesaikan.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 63 pemilik lahan dengan luas sekitar 14 hektare hingga kini masih menunggu pelunasan pembayaran dari pihak pengembang. Nilai ganti rugi yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai hampir Rp14 miliar.

“Tidak boleh ada aktivitas pembangunan di atas tanah milik warga selama hak mereka belum dipenuhi. Selesaikan terlebih dahulu pembayaran ganti rugi, kemudian lengkapi seluruh perizinannya sebelum proyek dilanjutkan,” ujar Pither saat meninjau lokasi, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, pembangunan tidak boleh mendahului penyelesaian status kepemilikan lahan maupun kelengkapan dokumen perizinan. Karena itu, DPRD meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan hingga seluruh persoalan selesai.

Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, menjelaskan persoalan pembayaran lahan sudah berlangsung sejak akhir 2025. Selama itu pula warga terus memberikan kesempatan kepada pengembang untuk memenuhi komitmennya.

Namun hingga batas waktu yang disepakati pada 30 Juni 2026, pembayaran belum juga direalisasikan.

“Warga telah memberikan kesempatan bertahap hingga batas akhir 30 Juni 2026, namun belum ada kejelasan dana,” kata Tedi.

Kondisi tersebut membuat enam pemilik lahan memutuskan menarik persetujuan pembebasan lahan sekaligus meminta seluruh dokumen kepemilikan mereka dikembalikan. Besaran ganti rugi dihitung berdasarkan jenis lahan, termasuk perbedaan nilai untuk jalur akses, dengan total kewajiban sekitar Rp14 miliar.

Pemerintah Desa Ciptagumati bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan kembali mempertemukan warga dengan pihak pengembang pada Kamis (9/7/2026). Forum tersebut akan menjadi penentu apakah proses pembebasan lahan tetap dilanjutkan atau dihentikan sepenuhnya sesuai keputusan para pemilik tanah.

Tedi berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah agar proyek perumahan dapat kembali berjalan tanpa mengesampingkan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Desa Ciptagumati. Kami ingin ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.*

Pos terkait