SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah wakaf yang dokumen alas haknya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Menurut Nusron, mekanisme tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah wakaf meski menghadapi kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen, ketidaklengkapan berkas, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama menjadi dasar penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selanjutnya, akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Nusron mengatakan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut dia, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tidak mudah memicu sengketa di kemudian hari, termasuk ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi diminta tidak ragu untuk tetap mengurus sertipikat tanah wakaf melalui prosedur yang telah disediakan.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Nusron.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Menurut dia, langkah tersebut penting agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.*





