Status Lahan TK Negeri Ngamprah Berpolemik, DPRD KBB Turun Tangan Targetkan Penyelesaian

Gerbang masuk TK Negeri Ngamprah dalam keadaan terkunci buntut dari permasalahan pelimpahan bangunan dan lahan, Senin (13/7/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak penyelesaian polemik TK Negeri Ngamprah yang hingga kini belum menemukan titik terang. DPRD menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi mengganggu kepastian penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha mengatakan pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk membahas dan mencari solusi atas sengketa tersebut.

Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat bersama warga RW 19 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Syafrudin, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), tokoh masyarakat, unsur pemerintah desa dan kecamatan, serta aparat kepolisian.

Nur mengaku semula mengira persoalan TK Negeri Ngamprah telah selesai. Namun setelah mendengar langsung penjelasan dari berbagai pihak, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dituntaskan melalui pembahasan bersama.

“Saya sempat mengira persoalan ini sudah clear. Ternyata masih ada yang harus diselesaikan. Semoga pembahasan besok bisa menghasilkan keputusan yang jelas sehingga polemik ini tidak terus berlarut-larut,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, penyelesaian sengketa tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan peserta didik sehingga kegiatan belajar mengajar tidak menjadi korban dari persoalan administrasi maupun kepemilikan aset.

“Saya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan. Yang terpenting, kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan jangan sampai anak-anak menjadi pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Rapat bersama Komisi IV DPRD KBB, Disdik KBB, Dinas Perkim bersama warga RW 19 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Senin (13/7/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

Polemik TK Negeri Ngamprah berpusat pada status lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai sekolah. Warga RW 19 berpendapat aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat sesuai isi perjanjian antara Yayasan Bina Nusantara dengan warga. Namun dalam prosesnya, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab Bandung Barat sehingga memunculkan keberatan dari warga.

Sementara itu, Plt Kepala Disdik KBB Edy Syafrudin membenarkan gerbang masuk TK Negeri Ngamprah sempat dikunci warga saat masa libur sekolah. Menurut dia, kondisi tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar karena terjadi ketika siswa masih menjalani libur.

Pada awal tahun ajaran baru, lanjut Edy, kegiatan sekolah disepakati diliburkan selama dua hari. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap proses pembelajaran karena pekan pertama masih diisi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Gerbang sekolah memang sempat digembok warga saat masa libur, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pada awal tahun ajaran baru juga disepakati sekolah diliburkan selama dua hari karena masih dalam masa pengenalan lingkungan sekolah,” kata Edy

Edy menjelaskan persoalan mengenai status lahan baru muncul pada Maret 2026, meski sekolah telah beroperasi sejak 2023. Ia menegaskan proses pendirian sekolah sebelumnya telah melalui koordinasi dengan pemerintah desa, yayasan, dan warga serta memenuhi tahapan administrasi yang berlaku.

Meski demikian, munculnya keberatan dari warga menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama. Disdik KBB bersama pihak terkait dijadwalkan kembali menggelar pembahasan untuk mencari solusi.

Di tempat yang sama, Ketua Forum RW 19 H. Mochamad Ilyas mengatakan lahan yang digunakan untuk membangun TK Negeri Ngamprah merupakan fasilitas umum yang disediakan pengembang Perumahan Cilame Permai.

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian tertanggal 8 Agustus 1988, Yayasan Bina Nusantara hanya diberikan hak menggunakan lahan tersebut selama 25 tahun untuk kepentingan pendidikan. Setelah masa penggunaan berakhir, tanah beserta bangunan di atasnya, menurut perjanjian, harus dikembalikan kepada warga.

“Berdasarkan perjanjian tahun 1988, yayasan hanya diberi hak memanfaatkan lahan selama 25 tahun untuk kegiatan pendidikan. Setelah masa itu berakhir, tanah dan bangunan seharusnya dikembalikan kepada warga. Namun aset tersebut justru diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” kata Ilyas.

Namun, aset tersebut justru diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kondisi itulah yang menjadi dasar keberatan warga.

Menurut Ilyas, warga telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan KBB mengenai proses penyerahan aset tersebut. Ia menyebut dalam audiensi sebelumnya pihak dinas menyampaikan tidak akan mempermasalahkan apabila aset itu terbukti merupakan hak warga.*

 

Pos terkait