Nusron Tegaskan Tak Boleh Ada Pegawai BPN yang Persulit Layanan Masyarakat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Sumatera Utara di Medan, Rabu (22/7/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara mengutamakan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis sistem kepada masyarakat. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik yang mempersulit atau memperlambat proses layanan pertanahan.

Arahan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Sumatera Utara di Medan, Rabu (22/7/2026).

Nusron mengatakan, transformasi layanan pertanahan harus dibangun melalui perubahan budaya kerja yang mengedepankan kemudahan, kepastian, dan kepuasan masyarakat. Menurut dia, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan yang profesional dan berintegritas.

Ia meminta seluruh jajaran BPN meninggalkan pola pelayanan yang bergantung pada kedekatan atau perlakuan khusus. Sebaliknya, seluruh proses harus berjalan berdasarkan sistem yang telah ditetapkan.

“Kita harus meninggalkan warisan pelayanan yang lebih baik. Masyarakat harus dipermudah, bukan dipersulit. Jika suatu permohonan memang sudah memenuhi syarat untuk diproses, maka harus segera dilayani sesuai sistem yang berlaku,” kata Nusron.

Selain itu, Nusron menekankan pentingnya layanan publik yang memiliki standar waktu dan tahapan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan permohonan yang diajukan serta memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.

Menurut dia, pelayanan pertanahan harus bersifat terukur, sistematis, transparan, dan dapat dipantau. Seluruh proses juga harus memberikan kepastian kepada pemohon mengenai posisi berkas, estimasi penyelesaian, serta langkah yang perlu dilakukan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

“Saya ingin pelayanan berbasis sistem, bukan pelayanan yang bergantung pada perhatian atau perlakuan khusus. Pemohon harus mengetahui prosesnya sudah sampai di mana dan kapan dapat diselesaikan,” ujar Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pelayanan. Ia menilai integritas dan profesionalisme merupakan fondasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Pada kegiatan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nugraha turut memaparkan laporan kinerja jajaran BPN di wilayahnya. Pengarahan tersebut dihadiri para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Utara, serta didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.*

Pos terkait