Layanan Pengukuran Terjadwal Mulai Berlaku di 400 Kantor Pertanahan, Masa Tunggu Maksimal Tujuh Hari

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia per 3 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Melalui sistem baru tersebut, jadwal kedatangan petugas ukur dapat diketahui sejak permohonan diajukan.

“Sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Jika masyarakat mengajukan permohonan pengukuran tanah, masa tunggunya paling lama tujuh hari,” kata Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain memberikan kepastian jadwal, layanan ini juga menetapkan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilakukan.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi standar tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut dengan penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian pengukuran secara nasional masih mencapai 6,2 hari dan terus didorong agar sesuai target, yakni lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan upaya meningkatkan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaannya akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan layanan di seluruh Kantor Pertanahan.*

 

Pos terkait